ANALISA CYBER LAW DAN CYBER CRIME
KASUS
PELANGARAN IT YANG TERJADI 5 TAHUN TERAKHIR
ANALISA
CYBER LAW DAN CYBER CRIME
UJIAN
AKHIR SEMESTER
Nama
Kelompok
:
- Trywati Cronika Tampbolon 11151357
- Sartalia Hotlana Lubis 11151760
- Lusiana Nainggolan 11151945
- Rostaida Marpaung 11150644
- Nur Alya Janati 11151385
Kelas
: 11.6C.07
Program
Studi Komputerisasi Akuntansi
Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Akademi
Manajemen Informatika dan Komputerisasi “BSI Jakarta”
2018
Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT sehingga penyusunan makalah
yang bertema Cybercrime dan Cyberlaw dengan
judul “Kasus Pelanggaran IT yang Terjadi 5 Tahun Terakhir” ini
dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Tujuan
penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi syarat kelulusan mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) dan
sebagai penganti UAS pada Semester Akhir .
Etika
profesi adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan
dipahami mengingat begitu besar peranannya dalam pendidikan,
khususnya pada bidang IT dengan kode etiknya dan permasalahannya
terutama masalah yang kami bahas mengenai kejahatan elektronik di
dunia maya yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
Penulis
menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat
kekurangan-kekurangan, baik dalam penyusunan dan penyajiannya. Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk
perbaikan penulisan makalah ini.
Demikianlah
penulisan makalah ini dibuat, besar harapan penulis semoga makalah
ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca pada
umumnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
1 1. 1 Latar
Belakang
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini
sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan
masyarakat
yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah
perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah,
cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi
(Information
Technology)
seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan
hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan
menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara
“potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia
maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern
saat ini dan masa depan.
Kemajuan
teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis
yang revolusioner (digital
revolution era)
karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya
teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai
tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana
di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan
“cybercrime dan cyberlaw”
atau kejahatan dunia maya.
Masalah
kejahatan dunia maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak
secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan,
karena kejahatan ini termasuk salah satu extra
ordinary crime (kejahatan
luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious
crime (kejahatan
serius) dan transnational crime (kejahatan
antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat,
bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah
sisi paling buruk di dalam
kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat
teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer,
pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias
informasi, hacker, cracker dan sebagainya.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari tulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja
pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan
kekuatan hukum apa yang dapat menjerat para pelanggar hak cipta
tersebut.
Tujuan
penulisan ini adalah dapat diharapkannya dapat bermanfaat kepada
mahasiswa-mahasiwi lain, yang dapat menambah pengetahuan tentang
pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan dapat
memberikan masukan dan informasi bagi penulis lain yang akan
melakukan penulisan dengan topik yang sama.
1.3
Metode Penelitian
Dalam
mendukung penyusunan Makalah ini diadakan juga penelitian dengan
mempelajari berbagai buku/katalog yang bersifat teoritis dan
mempunyai tujuan langsung dengan objek penelitian dari metode
tersebut diperoleh bahan dan data yang kemudian akan diolah dan
dianalisa mengetahui kebenarannya.
1.4 Ruang
Lingkup
Dalam
penyusunan makalah ini, kami membahas Cyberlaw dan Cybercrime, yang
kami batasi dalam “Hak Cipta”, dan kasus pelanggarang yang pernah
terjadi dalam dunia IT. Bagaimana pelanggaran itu dapat terjadi, apa
penyebab dan apa yang menjadi unsur pelanggaran itu dilakukan. Dan
penyusun akan membahas undang-undang hak cipta.
1.5 Sistematika
Penulisan
Sistematika
penulisan makalah ini terdiri dari Tiga Bab dengan urutan sebagai
berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Bab
ini menguraikan tentang umum, ruang lingkup, maksud dan penulisan,
metode penulisan, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB
II PEMBAHASAN TEMA DAN KASUS-KASUS
Dalam
bab ini terdapat pembahasan mengenai tinjauan pustaka, mengenai
definisi, pengertian, dan penjelasan dari teori-teori yang
berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas sebagai dasar
pemecahan masalah.
BAB
III PENUTUP
Bab
ini menguraikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan saran
kepada para pemuda muslim untuk meneruskan perubahan menuju yang
lebih baik dari sebelumnya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Istilah
Cybercrime itu sendri berasal dari kata Cyber dan Crime.
Kata
Cyber merupakan singkatan dari kata Cyberspace, istilah Cyberspace di
aplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Sedangkan
kata Crime berarti Kejahatan, Kejahatan merupakan suatu tindakan anti
sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang
dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime
dapat diartikan sebagai kejahatan cyber atau kejahatan dunia maya
yang didefinisikan sebagai jenis kejahatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki
karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang
mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas
dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan
internet.
Sedangkan
Cyberlaw
adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Hukum
siber
adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan
internet dan juga World Wide Web.
Hal
apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legalatau hal-hal yang
berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan
juga yanglainnya di dunia siber, dikendalikan oleh hukum Siber.
2.2. Karakteristik Cyber Crime
Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatanSesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global.Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
- Sifat kejahatanBersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
- Pelaku kejahatanBersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
- Modus kejahatanKeunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
- Jenis kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
3.3. Jenis-Jenis Cyber Cryme
- Carding, Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
- Cracking, Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
- Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
- Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
- The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
- Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
- Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
- To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
- Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
- Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
- Infringements of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Unauthorized Access to Computer System and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
- Cyber Sabotage and Extortion, Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
- Offense against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
- Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
2.4. Penyebab Terjadinya Cyber Crime
Ada
beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya cyber Crime
diantaranya adalah sebagai berikut:
- Akses internet yang tidak terbatas.Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet.Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya.Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
- Kelalaian pengguna komputer.Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet.Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk melakukan kejahatan.
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil.Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya.Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya.Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas.Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata.Sehingga sulit untuk di hindari.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya.Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
- Kurangnya perhatian masyarakat.Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional.Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat
3.5. Cyber Law
Cyber
Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang
diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai
aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan
memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada
apa yang diaturnya.
Sebab
alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
- Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
- Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum
- Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain.
5. Latar Belakang
Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Harus
diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup
signifikan di bidang penegakan hukum (law
enforcement)
dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan
oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang
dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi
informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian
Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para
pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan
ekonomi/perbankan.
Untuk
itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini
seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini
berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang
pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5
September 2005,naskah UU ITE secara resmi disampaikan
kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di
sahkan.
- Pasal 27 ayat 1 UU ITE :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
- Pasal 27 ayat 2 UU ITE :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
- Pasal 27 ayat 3 UU ITE :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
- Pasal 27 ayat 4 UU ITE :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
- Pasal 28 ayat 1 berbunyi :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
- Pasal 28 ayat 2 yaitu :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Study Kasus
- Kasus Penipuan Bisnis Online
- Kejahatan:
Kasus
ini terjadi pada tahun 2013, tepatnya Kamis (14/03/2013).Seorang
mahasiswa salah satu universitas negeri yang ada di Bandung dijerat
dengan undang-undang karena melakukan penipuan dalam menjalankan
bisnis online-nya.
Menurut sebuah artikel di
Tempo.co, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap KM (21) atas sebuah
kejahatan penipuan online dengan modus investasi valuta asing atau
foreign exchange.KM menawarkan keuntungan besar lewat situsnya
pandawainvesta.com. Tak tanggung-tanggung, KM membuka kantor cabang
di daerah Cicaheum, Bandung, agar ‘calon korban'-nya lebih percaya
dengan apa yang ia tawarkan. Ia menjalankan bisnis ini sejak November
2012 dan telah memperdaya 338 nasabah dengan total kerugian yang
dihasilkan sekitar 40 miliar rupiah.Paket keuntungan yang KM tawarkan
bervariasi.Mulai dari 50 persen, 70 persen, 100 persen, hingga 300
persen.Semakin banyak uang yang diinvestasikan oleh nasabahnya,
semakin besar keuntungan yang dijanjikan oleh KM.
Pengusutan
kasus KM didasari oleh laporan seorang nasabahnya.Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan,
nasabah-nasabah bisnis KM berasal dari berbagai daerah.Ada yang
berasal dari Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Surabaya, hingga
Samarinda.Kombes Martinus juga menyatakan, KM dijerat dengan
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan
ancaman hukuman enam tahun dan KUHP tentang Penipuan dengan ancaman
hukuman empat tahun.
- Analisa Kasus
Penipuan
bisnis online terjadi melalui situs pandawainvesta.com.Kasus penipuan
ini termasuk sebagai tindakan murni kejahatan didunia maya, karena
penyelenggara dengan sengaja membuat situs untuk menipu dan menarik
perhatian pembaca situs tersebut.
Penipuan
bisnis online termasuk kedalam cybercrime illegal content karena
pelaku memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum.Sasaran dari penipuan bisnis online ini adalah individu dimana
pelaku menyebarkan informasi tersebut dengan maksud untuk memperoleh
keuntungan secara material.Biasanya faktor yang mempengaruhi
kejahatan ini adalah faktor ekonomi dan sosial budaya karena tingkat
pengangguran dan kesejahteraan sosial masih kurang dimana motif
pelaku adalah mengeruk keuntungan material yang dilakukan menggunakan
fasilitas internet.
- Badan Hukum
Berdasarkan
tindak kejahatan yang pelaku lakukan, maka pelaku dapat terjerat
hukum. Beberapa pasal yang menjeratnya, antara lain:
- Pasal 28 UU No. 11/2008 tentang ITE.Pada pasal ini terdapat aturan secara khusus tentang tindak pidana tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun.
Pengamanan Sistem Yang Kuat
- Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
- Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
- Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
- Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
- Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi:
- Internet FirewallJaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall.Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal.Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- KriptografiKriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima.Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi.Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
- Secure Socket Layer (SSL) Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang.Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan.Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
- Penanggulangan GlobalBeberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
BAB
IV
KESIMPULAN
Cybercrime
merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang
sangat merugikan.Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global
di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk
melakukan tidak kejahatan.
Saat
ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk
mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak
menghadapi ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.
Di
samping
itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal
undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu
menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.
KUHP
dan Undang-Undang lain seperti :
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikTerima kasih & semoga bermanfaat. . . 🙏🙏😃😃
Komentar
Posting Komentar
sampai jumpa lagi kenangan indah