ANALISA CYBER LAW DAN CYBER CRIME




KASUS PELANGARAN IT YANG TERJADI 5 TAHUN TERAKHIR
ANALISA CYBER LAW DAN CYBER CRIME


UJIAN AKHIR SEMESTER
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan Ujian Akhir Semester

Nama Kelompok :
  1. Trywati Cronika Tampbolon 11151357
  2. Sartalia Hotlana Lubis 11151760
  3. Lusiana Nainggolan 11151945
  4. Rostaida Marpaung 11150644
  5. Nur Alya Janati 11151385

Kelas : 11.6C.07


Program Studi Komputerisasi Akuntansi
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputerisasi “BSI Jakarta”
2018


Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT sehingga penyusunan makalah yang bertema Cybercrime dan Cyberlaw dengan judul “Kasus Pelanggaran IT yang Terjadi 5 Tahun Terakhir” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) dan sebagai penganti UAS pada Semester Akhir .
Etika profesi adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan dipahami mengingat begitu besar peranannya dalam pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etiknya dan permasalahannya terutama masalah yang kami bahas mengenai kejahatan elektronik di dunia maya yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan, baik dalam penyusunan dan penyajiannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan penulisan makalah ini.
Demikianlah penulisan makalah ini dibuat, besar harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.




BAB I
PENDAHULUAN
1    1. 1  Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime dan cyberlaw” atau kejahatan dunia maya. 
Masalah kejahatan dunia maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

1.2  Maksud dan Tujuan
        Maksud dari tulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan kekuatan hukum apa yang dapat menjerat para pelanggar hak cipta tersebut.
Tujuan penulisan ini adalah dapat diharapkannya dapat bermanfaat kepada mahasiswa-mahasiwi lain, yang dapat menambah pengetahuan tentang pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan dapat memberikan masukan dan informasi bagi penulis lain yang akan melakukan penulisan dengan topik yang sama.

1.3 Metode Penelitian
           Dalam mendukung penyusunan Makalah ini diadakan juga penelitian dengan mempelajari berbagai buku/katalog yang bersifat teoritis dan mempunyai tujuan langsung dengan objek penelitian dari metode tersebut diperoleh bahan dan data yang kemudian akan diolah dan dianalisa mengetahui kebenarannya.


1.4  Ruang Lingkup
            Dalam penyusunan makalah ini, kami membahas Cyberlaw dan Cybercrime, yang kami batasi dalam “Hak Cipta”, dan kasus pelanggarang yang pernah terjadi dalam dunia IT. Bagaimana pelanggaran itu dapat terjadi, apa penyebab dan apa yang menjadi unsur pelanggaran itu dilakukan. Dan penyusun akan membahas undang-undang hak cipta.

1.5  Sistematika Penulisan
       Sistematika penulisan makalah ini terdiri dari Tiga Bab dengan urutan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan tentang umum, ruang lingkup, maksud dan penulisan, metode penulisan, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN TEMA DAN KASUS-KASUS
Dalam bab ini terdapat pembahasan mengenai tinjauan pustaka, mengenai definisi, pengertian, dan penjelasan dari teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas sebagai dasar pemecahan masalah.
BAB III PENUTUP
Bab ini menguraikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan saran kepada para pemuda muslim untuk meneruskan perubahan menuju yang lebih baik dari sebelumnya.

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.      Pengertian Cyber Crime
Istilah Cybercrime itu sendri berasal dari kata Cyber dan Crime. Kata Cyber merupakan singkatan dari kata Cyberspace, istilah Cyberspace di aplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet. Sedangkan kata Crime berarti Kejahatan, Kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan cyber atau kejahatan dunia maya yang didefinisikan sebagai jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Sedangkan Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Hukum siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legalatau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yanglainnya di dunia siber, dikendalikan oleh hukum Siber.

2.2.   Karakteristik Cyber Crime
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
    Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global.Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
  1. Sifat kejahatan
    Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
  1. Pelaku kejahatan
    Bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
  1. Modus kejahatan
    Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
  1. Jenis kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

3.3. Jenis-Jenis Cyber Cryme
  1. Carding, Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
  2. Cracking, Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
  3. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
  4. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
  5. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
  6. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
  7. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
  8. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
  9. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
  10. Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
  11. Infringements of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  12. Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  13. Unauthorized Access to Computer System and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
  14. Cyber Sabotage and Extortion, Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  15. Offense against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
  16. Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
2.4.    Penyebab Terjadinya Cyber Crime
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya cyber Crime diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Akses internet yang tidak terbatas.
    Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet.Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya.Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya. 
  1. Kelalaian pengguna komputer.
    Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet.Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk melakukan kejahatan.
  1. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil.
    Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya.Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya.Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
  1. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas.
    Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata.Sehingga sulit untuk di hindari.
  1. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
    Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya.Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
  1. Kurangnya perhatian masyarakat.
    Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional.Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat
3.5.    Cyber Law
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya.
Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :
    1. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
    2. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
    3. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum
    4. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain.
    5.   Latar Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
    Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi  disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.

  6. Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
  • Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
  • Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
  • Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
  • Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
  • Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
  • Pasal 28 ayat 2 yaitu :
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”


BAB III
PEMBAHASAN
  3.1.   Study Kasus
  1. Kasus Penipuan Bisnis Online
  • Kejahatan:
Kasus ini terjadi pada tahun 2013, tepatnya Kamis (14/03/2013).Seorang mahasiswa salah satu universitas negeri yang ada di Bandung dijerat dengan undang-undang karena melakukan penipuan dalam menjalankan bisnis online-nya. Menurut sebuah artikel di Tempo.co, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap KM (21) atas sebuah kejahatan penipuan online dengan modus investasi valuta asing atau foreign exchange.KM menawarkan keuntungan besar lewat situsnya pandawainvesta.com. Tak tanggung-tanggung, KM membuka kantor cabang di daerah Cicaheum, Bandung, agar ‘calon korban'-nya lebih percaya dengan apa yang ia tawarkan. Ia menjalankan bisnis ini sejak November 2012 dan telah memperdaya 338 nasabah dengan total kerugian yang dihasilkan sekitar 40 miliar rupiah.Paket keuntungan yang KM tawarkan bervariasi.Mulai dari 50 persen, 70 persen, 100 persen, hingga 300 persen.Semakin banyak uang yang diinvestasikan oleh nasabahnya, semakin besar keuntungan yang dijanjikan oleh KM.
Pengusutan kasus KM didasari oleh laporan seorang nasabahnya.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, nasabah-nasabah bisnis KM berasal dari berbagai daerah.Ada yang berasal dari Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Surabaya, hingga Samarinda.Kombes Martinus juga menyatakan, KM dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun dan KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.
  • Analisa Kasus
Penipuan bisnis online terjadi melalui situs pandawainvesta.com.Kasus penipuan ini termasuk sebagai tindakan murni kejahatan didunia maya, karena penyelenggara dengan sengaja membuat situs untuk menipu dan menarik perhatian pembaca situs tersebut.
Penipuan bisnis online termasuk kedalam cybercrime illegal content karena pelaku memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.Sasaran dari penipuan bisnis online ini adalah individu dimana pelaku menyebarkan informasi tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan secara material.Biasanya faktor yang mempengaruhi kejahatan ini adalah faktor ekonomi dan sosial budaya karena tingkat pengangguran dan kesejahteraan sosial masih kurang dimana motif pelaku adalah mengeruk keuntungan material yang dilakukan menggunakan fasilitas internet.
  • Badan Hukum
Berdasarkan tindak kejahatan yang pelaku lakukan, maka pelaku dapat terjerat hukum. Beberapa pasal yang menjeratnya, antara lain:
  1. Pasal 28 UU No. 11/2008 tentang ITE.Pada pasal ini terdapat aturan secara khusus tentang tindak pidana tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun.

3.2.Cara Mengatasi Cyber Crime
  1. Pengamanan Sistem Yang Kuat

  • Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
  • Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
  • Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
  • Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  • Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi:
  1. Internet Firewall
    Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall.Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal.Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
  1. Kriptografi
    Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima.Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi.Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.  
  2. Secure Socket Layer (SSL) Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang.Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan.Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
  1. Penanggulangan Global
    Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

BAB IV
KESIMPULAN
Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan.Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan. Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.
Di samping itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.
KUHP dan Undang-Undang lain seperti :
  1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
  5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten
  6. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
  7. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Terima kasih  & semoga bermanfaat. . .  🙏🙏😃😃

Komentar

Postingan Populer